PORTALJABAR — Pernyataan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang yang menyimpulkan tidak adanya unsur malpraktik dalam kasus meninggalnya pasien asal Bekasi usai menjalani operasi di RS Hastien Karawang menuai kritik tajam dari kalangan hukum dan pemerhati kebijakan publik.
Syarif Husen, SH, selaku perwakilan LBH Bumi Proklamasi, pada Sabtu (18/10) menilai hasil audit tersebut janggal dan terkesan terburu-buru.
Ia menyoroti bahwa Dinkes seolah membatasi investigasi hanya pada aspek medis, tanpa menelusuri ranah administratif dan tata kelola rumah sakit yang justru menjadi akar masalah serius dalam banyak kasus keselamatan pasien.
“Aneh, pihak Dinkes seolah membatasi investigasinya hanya pada ranah klinis atau penanganan medisnya saja dan enggan menyentuh ranah administratif, hak pasien, serta edukasi pemulangan. Padahal, kewenangan Dinkes mencakup pengawasan total mutu pelayanan dan kepatuhan rumah sakit, bukan cuma prosedur operasi,” ujar Syarif dengan nada tegas.
Menurut Syarif, dari keterangan keluarga almarhumah sudah jelas terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap Standar Keselamatan Pasien (SKP) dan Hospital By-Laws.
Ia menegaskan, sehari setelah operasi, pihak rumah sakit justru menyatakan pasien boleh pulang, pernyataan yang disampaikan bukan oleh dokter penanggung jawab, melainkan oleh perawat jaga.
“Hal ini saja sudah cukup menunjukkan adanya pelanggaran etik dan administratif. Belum lagi soal penahanan rekam medis almarhumah yang dilakukan rumah sakit saat pemulangan. Aneh, ini sudah melanggar hak pasien dan keluarganya untuk mendapatkan informasi serta dokumen medis yang sah,” tandasnya.
Lebih jauh, Syarif juga menilai hasil audit Dinkes terlalu cepat disimpulkan tanpa pendalaman yang menyeluruh. Menurutnya, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di RS Hastien.
“Sebetulnya Dinkes harus tahu, kejadian ini bukan yang pertama. Dua bulan ke belakang, sudah ada keluhan serupa terkait pelayanan di rumah sakit tersebut. Pertanyaannya, apa hasil pengawasan dan sanksi dari pemerintah Karawang melalui Dinkes? Kalau tidak ada tindakan tegas, ya wajar kasus seperti ini terus berulang. Perlu diingat, ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Syarif.
Sebelumnya, Kadinkes Karawang dr. Endang Suryadi dalam keterangannya menyebut hasil audit internal Komite Medik memastikan tidak ada unsur malpraktik dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tenaga kesehatan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kain kasa yang ditemukan di dalam perut pasien merupakan bagian dari prosedur medis yang disebut tamponade, atau penyumbatan sementara untuk menghentikan perdarahan pascaoperasi,” jelas Endang, Jumat (17/10).
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan gelombang kekecewaan publik.
LBH Bumi Proklamasi menilai, klaim semacam itu tanpa membuka hasil audit secara transparan sama saja dengan menutup ruang evaluasi publik.
Syarif menegaskan, pihaknya akan mengajukan permintaan resmi kepada Dinkes Karawang agar membuka hasil audit lengkap dan melakukan investigasi ulang yang melibatkan unsur independen, termasuk perwakilan keluarga almarhumah dan lembaga advokasi kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kematian pasien bukan statistik, ini tentang nyawa manusia. Kalau Dinkes hanya melihat dari sisi prosedur medis tanpa mengaudit tata kelola dan etika pelayanan, maka sistem ini sedang sakit,” pungkas Syarif.(wins)